KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
SENAWAR JAYA
NOMOR :
02/BPD/SNJ/I/2010
TENTANG
PERSETUJUAN PERATURAN DESA
MENGENAI RASKIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SENAWAR JAYA
Menimbang :
a. Bahwa untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas serta memberikan
arahan dan pedoman bagi petugas raskin agar supaya program raskin di desa
Senawar Jaya tepat sasaran maka dipandang perlu dibuat peraturan desa senawar
jaya tentang raskin.
b. bahwa
untuk mengatur pelaksanaan butir a di atas perlu di tetapkan dengan peraturan
desa.
Mengingat
: 1.
Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang pembentukan daerah tingkat II
dan ketataprajaan (lembaran negara Republik Indonesia tahun 1959 nomor 73
tambahan lemaran Negara Republik Indonesia nomor 1821)
2.
Undang-undang nomor
10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara
Republik Indonesia tahun 2004 nomor 23 tambahan lemaran Negara Republik
Indonesia nomor 4389)
3.
Undang-undang
nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah.
4.
Keputusan menteri
Dalam Negeri nomor 64 tahun 1999 tentang pedoman umum pengaturan mengenai Desa
5.
Peraturan
daerah Musi Banyuasin Nomor 04 tahun 2000 tentang pembentukan, penghapusan
desa.
6.
Peraturan
daerah Musi Banyuasin Nomor 05 tahun 2000 tentang Susunan organisasi dan tata
kerja pemerintah desa.
7.
Peraturan
daerah Musi Banyuasin Nomor 08 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan desa dan
pemerintah desa
8.
Peraturan
daerah Musi Banyuasin Nomor 11 tahun 2000 tentang pembentukan lembaga
kemasyarakatan di desa
9.
Peraturan daerah
Musi Banyuasin Nomor 13 tahun 2000 tentang sumber pendapatan desa
10. Peraturan daerah Musi Banyuasin Nomor 12 tahun 2000 tentang
peraturan desa
Memperhatikan :
Hasil rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala
desa Senawar Jaya tanggal .................................
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
: Badan Permusyawartan
Desa (BPD) Senawar Jaya menyetujui
pengesahan peraturan desa Senawar
Jaya tentang raskin
Kedua :
Peraturan Desa sebagaimana tercantum
pada diktum pertama di
tuangkan pada lampiran keputusan ini.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan
perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Senawar Jaya
Tanggal : ..................................
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Senawar Jaya
KETUA
MANSUBARI
Salinan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa
Senawar Jaya ini di sampaikan kepada :
- Kepala Desa Senawar Jaya
- Camat Bayung Lencir
- Arsip