Minggu, 09 September 2012

peraturan desa tentang raskin


KEPUTUSAN  BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
SENAWAR JAYA

NOMOR : 02/BPD/SNJ/I/2010
TENTANG

PERSETUJUAN  PERATURAN DESA
MENGENAI RASKIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SENAWAR JAYA

Menimbang               :  a. Bahwa untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas serta memberikan arahan dan pedoman bagi petugas raskin agar supaya program raskin di desa Senawar Jaya tepat sasaran maka dipandang perlu dibuat peraturan desa senawar jaya tentang raskin.
                                      b. bahwa untuk mengatur pelaksanaan butir a di atas perlu di tetapkan dengan peraturan desa.
Mengingat                 :  1.  Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang pembentukan daerah tingkat II dan ketataprajaan (lembaran negara Republik Indonesia tahun 1959 nomor 73 tambahan lemaran Negara Republik Indonesia nomor  1821)
2.      Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 23 tambahan lemaran Negara Republik Indonesia nomor  4389)
3.      Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah.
4.      Keputusan menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 1999 tentang pedoman umum pengaturan mengenai Desa
5.      Peraturan daerah Musi Banyuasin Nomor 04 tahun 2000 tentang pembentukan, penghapusan desa.
6.      Peraturan daerah Musi Banyuasin Nomor 05 tahun 2000 tentang Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
7.      Peraturan daerah Musi Banyuasin Nomor 08 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan desa dan pemerintah desa
8.      Peraturan daerah Musi Banyuasin Nomor 11 tahun 2000 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa 
9.      Peraturan daerah Musi Banyuasin Nomor 13 tahun 2000 tentang sumber pendapatan desa 
10.  Peraturan daerah Musi Banyuasin Nomor 12 tahun 2000 tentang peraturan desa



Memperhatikan        : Hasil rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala 
                                         desa Senawar Jaya tanggal  .................................

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama                     : Badan Permusyawartan Desa (BPD) Senawar Jaya  menyetujui  
  pengesahan  peraturan desa Senawar Jaya tentang raskin
Kedua                        : Peraturan  Desa sebagaimana tercantum pada diktum pertama di
  tuangkan pada lampiran keputusan ini.
Ketiga                                    : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
  terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan 
  perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

           
                                                                                    Ditetapkan di            : Senawar Jaya
                                                                                    Tanggal                      : ..................................
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
                    Senawar Jaya
KETUA
                                                                                               


                                                                                                      MANSUBARI




Salinan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa 
Senawar Jaya ini  di sampaikan  kepada :
  1. Kepala Desa Senawar Jaya
  2. Camat Bayung Lencir
  3. Arsip